JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa guna membahas perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan penyerangan oknum prajurit TNI di Mapolsek Ciracas.
Pertemuan tersebut digelar di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"LPSK sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Alasan LPSK meminta TNI AD terlibat dalam pemberian perlindungan karena tak lepas dari faktor pelaku penyerangan yang merupakan prajurit TNI.
Baca juga: LPSK Sebut Serangan Mapolsek Ciracas Masuk Kategori Teror
Menurut Hasto, saksi dan korban selama ini kerap merasa terancam jika pelaku adalah seorang prajurit TNI.
"Pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri, karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI," kata Hasto.
Di samping itu, Hasto mengapresiasi langkah KSAD dengan menindak tegas para prajuritnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya kepastian status hukum tersebut, Hasto mendorong agar para pelaku penyerangan dan pengrusakan di kawasan Ciracas dijerat hukum yang tegas.
Baca juga: LPSK: Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
Penghukuman pelaku tersebut semata-mata untuk keadilan bagi para korban.
"Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban," kata Hasto.
Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bersedia membantu tugas perlindungan LPSK membantu menjaga keselamatan para saksi dari intimidasi pelaku.
Perbantuan itu dilakukan agar para saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dengan tenang dan aman.
Baca juga: 66 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas, Bintara hingga Tamtama
"Kami juga menitipkan pesan kepada LPSK untuk tetap bisa mengawal kasus-kasus yang melibatkan anggota kami hingga tuntas," tegas Andika.
Dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 66 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh tersangka dari TNI AL, dan satu tersangka dari TNI AU.
Penyerangan ini bermula dari kabar bohong mengenai penganiayaan yang dialami Prada MI kepada rekan-rekannya yang berujung penyerangan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.