JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa guna membahas perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan penyerangan oknum prajurit TNI di Mapolsek Ciracas.
Pertemuan tersebut digelar di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"LPSK sangat berharap pihak TNI AD bisa turut serta memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Alasan LPSK meminta TNI AD terlibat dalam pemberian perlindungan karena tak lepas dari faktor pelaku penyerangan yang merupakan prajurit TNI.
Baca juga: LPSK Sebut Serangan Mapolsek Ciracas Masuk Kategori Teror
Menurut Hasto, saksi dan korban selama ini kerap merasa terancam jika pelaku adalah seorang prajurit TNI.
"Pelakunya adalah oknum prajurit itu sendiri, karena kerap kali saksi maupun korban merasa terancam bila pelakunya merupakan seorang prajurit TNI," kata Hasto.
Di samping itu, Hasto mengapresiasi langkah KSAD dengan menindak tegas para prajuritnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan adanya kepastian status hukum tersebut, Hasto mendorong agar para pelaku penyerangan dan pengrusakan di kawasan Ciracas dijerat hukum yang tegas.
Baca juga: LPSK: Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
Penghukuman pelaku tersebut semata-mata untuk keadilan bagi para korban.
"Meskipun dalam koridor proses penegakan hukum, putusan peradilan tetap harus dihargai, namun dalam kerangka keadilan, penjatuhan hukuman yang tegas sangat bermakna untuk para korban," kata Hasto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan