Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Aplikasi Digunakan untuk Awasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kompas.com - 06/10/2020, 10:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pihaknya sedang membangun sistem aplikasi monitoring dan pelaporan Covid-19 berbasis digital.

Dia menyebutkan, dalam waktu dua pekan, pihaknya mentargetkan tim ahli dari Kemekomarives bersama Satgas Penanganan Covid-19 selesai membangun sistem itu. Sehingga, nantinya bisa segera digunakan oleh pemda dan aparat keamanan.

"Saya rekomendasikan agar Satgas bersama TNI, Polri, Satpol PP sampai ke Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memanfaatkan aplikasi dalam memantau pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Luhut sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarives, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Luhut Instruksikan Terawan Awasi Ketat Produsen Obat Covid-19

Menurut Luhut, langkah pencegahan dengan metode tersebut menjadi upaya yang sangat penting untuk mengurangi angka kasus positif Covid-19.

Secara detail dia menjelaskan bahwa para personel TNI/Polri dan Satpol PP yang bertugas di lapangan dapat memberikan laporan menggunakan sistem dan aplikasi secara terpadu.

Kemudian, aparat dapat memadukan dengan laporan data klaster Covid-19 yang ada.

Sistem ini, lanjutnya juga terhubung dengan CCTV dimulai dari DKI Jakarta.

"Jadi nanti Jakarta akan jadi model pertama penerapan sistem ini," ucap Luhut.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Bantu WNI di Luar Negeri yang Terinfeksi Covid-19

Dengan pemanfaatan aplikasi itu, lanjut dia, para pimpinan baik menteri, gubernur, Pangdam maupun Kapolda dapat memonitor operasi secara real time.

Lebih lanjut, Menko Luhut meminta kepada masing-masing Gubernur, Pangdam dan Kapolda di sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi , Bali dan Aceh untuk mengimplementasikan sistem monitoring perubahan perilaku ini.

Nantinya, dia meminta masing-masing Pangdam dan Kapolda untuk diberikan target minimal operasi harian yang harus dicapai dengan dukungan aplikasi tersebut.

"Selain itu, saya minta operasi yustisi dan simpatik yang dilakukan harus lebih massif dan terarah, terutama menyasar tempat-tempat kerumunan dan wilayah kluster Covid 19," tuturnya.

"Kami akan berikan panduan teknisnya kepada Pangdam, Kapolda dan Satpol PP. Kita akan nilai mana yang terbaik melakukan kerjanya karena ini akan terpantau," kata Luhut.

Baca juga: Anies Minta Kader PKK Ikut Kampanye Penerapan Protokol Kesehatan

Pemerintah, kata dia, akan memberikan penghargaan kepada Korem, Kodim dan Koramil serta Polres dan Polsek di setiap provinsi yang melaksanakan program ini secara baik.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sepakat dengan rekomendasi Luhut.

"We will follow order (kami akan ikuti perintah)," ujar Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari rilis yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com