JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Apresiasi tetap diberikan meski TGPF tersebut tidak melibatkan unsur Komnas HAM di dalamnya.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Ekternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Soal TGPF Menko Polhukam, kami dari Komnas HAM mengapresiasi TGPF meskipun tanpa ada Komnas HAM di dalamnya," kata Amiruddin.
Baca juga: TGPF Penembakan Pendeta Yeremia Diminta Publikasikan Hasil Investigasi
Menurut Amir, Komnas HAM masih bisa berperan menegakan HAM meski tidak bergabung dalam TGPF.
Komnas HAM, juga akan tetap mengawal penegakan HAM dalam kasus tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.
"Tapi kita akan coba mungkin dengan cara begitu nanti TGPF-nya Pak Menko Polhukam bisa jalan sendiri," ujar dia.
"Hasilnya nanti bisa kita perhatikan dan Komnas HAM juga upaya komunikasi dengan pihak lain untuk mendapatkan juga fakta-fakta seperti apa," ucap dia.
Baca juga: Temuan Amnesty: Saksi Sebut Penembakan Pendeta Yeremia Diduga Dilakukan Anggota TNI
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, Komnas HAM tak masuk TGPF karena untuk menghindari stigma pemilihan penanganan kasus.
"Nanti dikira Komnas HAM dikooptasi oleh pemerintah atau dikira juga pemerintah sudah dikooptasi Komnas HAM," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Mahfud MD mengaku sebelumnya telah menjalin komunikasi untuk melibatkan Komnas HAM dalam TGPF.
Baca juga: Amnesty: Penduduk Tinggalkan Desa dengan Ketakutan Usai Penembakan Pendeta Yeremia
Hal itu dilakukan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF tersebut.
Namun, karena adanya pertimbangan lain, Mahfud kemudian mengurungkan niatnya untuk menarik Komnas HAM dalam TGPF tersebut.
Akan tetapi, Mahfud mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terpisah apabila ingin mencari fakta kasus di Intan Jaya.
"Kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.