Akan tetapi, kritikan dan desakan dari berbagai elemen bangsa nampaknya tidak berpengaruh. Pemerintah bersikeras untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada Desember nanti dengan dalih menggunakan protokol kesehatan yang akan dipersiapkan secara matang.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD juga menerangkan bahwa penundaan Pilkada dirasa tidak memungkinkan lagi karena hal tersebut membutuhkan UU dan Perpu yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Mahfud juga menambahkan bahwa penundaan ini juga akan berdampak pada banyaknya pejabat Plt di beberapa pemerintahan daerah yang tidak memungkinkan mereka untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis.
Terkait dengan hal ini, pemerintah berjanji bahwa penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan penegakan hukum yang jelas dan tegas untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena setidaknya dari sekarang pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segala hal terkait Pilkada secara matang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penundaan Pilkada tidak akan memberikan kepastian yang jelas karena tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir sehingga yang bisa dilakukan adalah tetap menyelenggarakan Pilkada tentunya dengan prosedur protokol kesehatan yang jelas dan ketat.
Meskipun begitu, permintaan penundaan Pilkada 2020 tetap disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, kasus positif pasien Covid-19 hingga detik ini belum menunjukkan pelandaian yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatkan jumlah kasus positif dan perpanjangan pembatasan sosial di berbagai wilayah.
Tidak hanya itu, masyarakat juga khawatir akan munculnya kluster Pilkada yang diperkirakan akan semakin memperparah penularan virus Corona dan memperburuk infrastruktur kesehatan di negeri ini jika jumlah pasien positif terus bertambah.
Jika prediksi tersebut benar terjadi, bukan tidak mungkin kondisi ini akan semakin memperburuk kondisi negara dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat. Pemerintah juga mungkin akan kebanjiran gugatan dan kecaman dari seluruh elemen masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Selasa (22/9/2020), menegaskan bahwa kemungkinan pemerintah digugat masyarakat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa saja terjadi.
Pasal yang menyoal perihal Kekarantinaan Kesehatan yang akan memidanakan siapa saja yang tidak mengindahkan aturan tersebut.