JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Putusan tersebut akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Suharno.
"Insya Allah hari ini pukul 10.00," kata Suharno yang sekaligus Humas PN Jaksel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Adapun mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri Klaim Telah Bekerja Profesional
Napoleon mengajukan gugatan praperadilan perihal penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri mengungkapkan Napoleon meminta kesepakatan ulang terkait imbalan atas penghapusan red notice Djoko Tjandra dari awalnya Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar.
Kesepakatan ulang itu disebut terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan tersangka lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Kerahkan 10 Anggota Tim Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, mempertanyakan sangkaan yang menyasar kliennya itu.
"Jadi begini, kalau urusan duit itu, duitnya bawa sini deh. Saya enggak mau tanggapi. Kalau narasi, cerita, aduh saya enggak mau tanggapi. Duitnya mana? Itu saja," kata Gunawan ditemui usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2020).
Menurut dia, Napoleon tidak menerima uang suap seperti dimaksud Bareskrim Polri.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Irjen Napoleon
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.
Pada salah satu poin dalam petitumnya disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.