Lebih kurang 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok nasional tersebut.
Iqbal mengatakan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancam Hutan Tropis Indonesia
Selain itu, ialah UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said Iqbal.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Secara spesifik, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.
Selain itu, buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang. Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian, buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
Baca juga: Polri Klaim Telegram Larang Aksi Buruh Sesuai Tugas Pokok
Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," lanjut Iqbal.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan mengikuti mogok nasional yaitu di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: [HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law Dibatalkan
"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata Iqbal.
Untuk diketahui, melalui Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.