JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) sudah berlangsung lebih dari tujuh bulan di Indonesia.
Hingga Senin (5/10/2020) kemarin, tercatat ada 307.120 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Dari jumlah tersebut, 232.593 telah dinyatakan sembuh. Namun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 11.253 orang.
Tidak hanya krisis kesehatan, namun pandemi Covid-19 juga turut berdampak pada ekonomi.
Banyak usaha merugi dan masyarakat kehilangan pekerjaan. Ekonomi RI merosot tajam pada kuartal II 2020 ke minus 5,32 persen.
Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Kebijakan Pemerintah Dinilai Tak Kompak
Namun, pada masa sulit ini, pemerintahan Joko Widodo justru melahirkan sejumlah kebijakan kontroversial. Berikut rangkumannya:
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu Covid-19 ini diteken dan diumumkan Jokowi pada 31 Maret lalu, atau setelah sebulan pandemi berlangsung di tanah air.
Kepala Negara menyebut, Perppu itu memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Namun, Perppu Covid-19 menuai sorotan karena dinilai justru bisa membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi.
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Sejumlah pihak pun ramai-ramai menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Meski menuai kontroversi, namun pengesahan Perppu ini tetap berjalan mulus di DPR.
Pada 12 Mei, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi
Alhasil, para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek.
Mereka lalu mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020 dan hingga saat ini, proses gugatan masih berjalan di MK.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei lalu, setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama dua bulan. Adapun kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Iuran peserta mandiri kelas II juga meningkat dua kali lipat dari 51.000 menjadi menjadi Rp 100.000.
Hanya peserta kelas III yang iurannya tidak naik karena disubsidi pemerintah.
Kenaikan untuk peserta kelas III baru mulai berlaku pada Januari 2021, dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Baca juga: Luhut Minta BPJS Kesehatan Percepat Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19