Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Tentukan Kelanjutan Gugatan Rizal Ramli soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 05/10/2020, 21:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membahas kelanjutan perkara pengujian ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemili melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Uji materi ketentuan tersebut dimohonkan oleh Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

"Hakim panel akan melaporkan kepada sembilan orang hakim dalam rapat permusyawaratan hakim bagaimana kelanjutan sikap Mahkamah atau sikap Majelis terhadap permohonan ini," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Senin (5/10/2020), dilihat dari siaran YouTube MK RI.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu

"Saudara prinsipal, saudara kuasa hukum tinggal menunggu nanti ada pemberitaan dari panitera," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Rizal Ramli sebagai pemohon kembali menekankan pentingnya penghapusan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.

Sebab, selain dirinya, Rizal menganggap banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden lantaran terganjal ketentuan itu.

"Pak Hakim, saya mengajukan (gugatan) threshold ini karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil-wakil di DPR, ada yang DPRD sampai 800-900 (anggota), namanya blok perubahan, tetapi tidak cukup threshold-nya" kata Rizal.

"Rakyat Indonesia tidak punya kesempatan memilih karena aturan threshold yang basisnya itu kriminal," tuturnya.

Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Presidential Threshold Tetap 20 Persen

Rizal juga mengatakan bahwa sebagaimana bunyi konstitusi, tujuan bernegara adalah untuk mencerdaskan, memakmurkan bangsa. Tetapi, sulit untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut jika pemilihan kepala negara masih harus mensyaratkan presidential threshold.

Menurut Rizal, sudah banyak negara yang meghapus ketentuan tersebut. Oleh karenanya, kepada hakim, ia meminta hal yang sama dengan membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu yang mengatur ambang batas presiden.

"Kami betul-betul minta Pak Hakim, coba mohon betul-betul supaya bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibanding negara lain, negara lain udah nggak pakai threshold, 48 negara, kok kita ketinggalan zaman amat," kata dia.

Uji materi ketentuan ambang batas presiden itu Rizal mohonkan bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.

Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus

Adapun Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

"Menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan petitum dalam berkas permohonan yang diunggah laman MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com