Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGPF Diberi Waktu 2 Minggu Selesaikan Kasus Penembakan Intan Jaya, Mahfud: Kita Ingin Cepat

Kompas.com - 05/10/2020, 18:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menginginkan penyelidikan rentetan kasus penembakan yang terjadi di Intan Jaya, Papua, dapat diselesaikan dengan cepat waktu.

Hal itu juga yang melatarbelakangi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hanya diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perkara penembakan di Intan Jaya.

"Jadi gini, waktu dua minggu ini karena kita ingin cepat dan menurut kami objeknya itu tidak melebar-melebar amat," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (5/10/2020).

Baca juga: TGPF Kasus Intan Jaya: Kami Ingin Buat Terang Peristiwa Ini

Mahfud menuturkan, faktor lain yang menyebabkan TGPF diberi waktu hanya dua pekan karena penyelidikan ini dilakukan di luar perkara hukum pidana.

Di mana, perkara hukum pidana saat ini tengah dilakukan oleh Polri.

Karena itu, target dua minggu sudah cukup untuk TGPF melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang perlu diidentifikasi.

"Jadi sudah bisa diidentifikasi siapa yang harus ditanya, siapa yang harus didatangi, itu dalam dua minggu cukup," kata Mahfud.

Baca juga: Selidiki Kasus Penembakan di Papua, TGPF Akan Dalami Isu Geologis hingga Politis

Ia mengakui, pihaknya sebelumnya menginginkan agar tim ini dapat bekerja enam minggu hingga tiga bulan.

Namun, pertimbangan itu batal diwujudkan lantaran pihaknya menginginkan agar kasus tersebut segera selesai cepat dengan dukungan banyaknya personel yang masuk TGPF.

"Kita ingin lebih cepat sehingga timnya menjadi gemuk. Biasanya tim kan tujuh orang," kata Mahfud.

"Ini kami bentuk 18 orang tim lapangan, 11 orang tim pengarahnya yang stand by di sini. Sehingga itu diperkirakan cukup dua minggu," tambah dia.

Baca juga: Senator Asal Papua Harap TGPF Tak Hanya Dibentuk demi Redam Gejolak

Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.

Kepmen ini ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).

Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.

TPGF ini akan menyelidiki empat kasus penembakan di Intan Jaya yang terjadi pada pertengahan September 2020.

Baca juga: Mahfud Bentuk TGPF Penembakan di Papua, Imparsial: Paling Penting Penghukuman Pelaku

Pertama tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).

Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020).

Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com