JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.
Sebab, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI.
"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Merugikan Kami Sebagai Buruh
Supratman mengaku merasa bangga dengan proses pembahasan yang ia anggap dapat diakses oleh publik.
Ia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita, mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," kata Supratman.
Baca juga: DPR Gelar Paripurna Sore Ini, Sahkan RUU Cipta Kerja
Pada kesempatan yang sama, Supratman mengungkapkan, pemerintah bersama DPR telah menggelar 64 kali rapat pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata Supratman.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) siang.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Indonesia: Pemerintah dan DPR Telah Khianati Rakyat
Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.
Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan itu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.