Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
Menurut Mabes Polri, telegram dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar kondusif.
Polri menegaskan tidak memberikan izin untuk kegiatan unras atau lainnya yang menyebabkan keramaian dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
Meskipun, Polri mengakui bahwa penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Dihadiri 318 Anggota DPR
Argo mengatakan, di tengah pandemi, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid,” tuturnya.
“Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” sambung Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.