JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) tidak mendapatkan izin dari kepolisian untuk bergerak melakukan aksi penolakan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Gedung DPR.
Pelarangan tersebut akibat adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Direktur Aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
“Jika Pemerintah dan DPR RI tidak memaksakan kehendak melegalkan omnibus law di tengah pandemi, pasti buruh tidak akan memaksakan untuk aksi pengawalan,” ujar Mubarok, Senin.
Mubarok mengatakan, akibat pelarangan tersebut membuat buruh Banten meradang, bahkan hingga tidur-tiduran di jalan.
Ia mengatakan, semestinya sejumlah aliansi buruh yang terdiri dari BBM (Buruh Bekasi Melawan), AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu), dan GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR.
“Hari ini teman-teman buruh bergerak dari masing-masing titik menuju DPR RI, karena info yang di terima hari ini ada rapat paripurna pembahasan untuk ke tingkat dua terkait RUU Omnibus law,” kata Mubarok.
Baca juga: Aksi Protes Omnibus Law Disekat Polisi, Aliansi Buruh Sebut Pembungkaman Demokrasi
Ia mengatakan, aksi hari ini dijaga ketat oleh aparat keamanan. Bahkan, di Bekasi buruh belum diizinkan bergerak ke DPR RI.
“Hari ini kita mendapatkan penjagaan super ketat, bahkan Bekasi belum boleh bergerak ke lokasi aksi,” ujar Mubarok.
Namun, Mubarok mengatakan, sejumlah buruh lain yang telah tiba di Gedung DPR dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Ia mengatakan, Polisi akan menindak tegas buruh yang tidak pulang dan meninggalkan lokasi aksi.
Baca juga: Kapolri Rilis Telegram Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Buruh, Ini Penjelasan Polri
“Sampai di DPR RI sejumlah buruh yang datang diperintahkan untuk membubarkan diri dan pulang, dengan alasan pandemi dan PSBB,” ucap Mubarok
“Bahkan ada kawan-kawan yang dipaksa pulang diantar dengan mobil tahanan polisi ke Stasiun Palmerah,” tutur dia.
Terkait aksi mogok kerja yang akan dilakukan sejumlah aliasi buruh, Mubarok mengatakan aksi tersebut akan dilakukan besok di pabrik masing-masing.
Baca juga: Buruh Sebut Polisi Perintahkan Massa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Bubarkan Diri dari DPR
Untuk diketahui, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers daring, Minggu (4/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.