JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menuntut DPR dan pemerintah menghentikan rencana pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, DPR dan pemerintah telah mengkhianati rakyat.
"Mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada rakyat dan konstitusi," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan, KPBI: DPR Tutup Mata Penolakan Masyarakat
Menurutnya, RUU Cipta Kerja hanya akan melahirkan kesusahan bagi masyarakat. RUU Cipta Kerja dinilai hanya mengakomodasi kepentingan para pengusaha dan investor.
Isnur pun mengajak agar seluruh elemen masyarakat bergerak menolak RUU Cipta Kerja. Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja harus digagalkan.
"Mengajak masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas 'Mosi Tidak Percaya' ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya maupun dunia nyata untuk menggagalkan omnibus law dengan segala cara, lewat segala media," tuturnya.
Saat ini, massa buruh diketahui melakukan aksi mogok kerja diikuti dengan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Organisasi Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Dukung Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Isnur mengatakan bahwa merupakan hak tiap WNI untuk menyuarakan pendapat di muka umum. Hak tersebut telah dijamin konsitutsi.
"FRI mengingatkan bahwa berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak boleh dihapuskan oleh niat jahat pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja yang hanya akan menghadirkan penjajahan gaya baru," ujar Isnur.
Ia menegaskan, FRI akan terus melakukan penolakan hingga RUU Cipta Kerja dibatalkan.
"Fraksi Rakyat Indonesia mengajak segenap rakyat Indonesia yang cinta akan kemerdekaan untuk tidak pernah berhenti melakukan perlawanan sampai RUU Cipta Kerja dibatalkan," katanya.
Baca juga: Organisasi Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Dukung Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Pembahasan omnibus law RUU Cipta telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.
RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan pada Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Adalah Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: YLBHI: Polri Tak Berhak Cegah Unjuk Rasa Penolakan RUU Cipta Kerja
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan hadirnya RUU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.
Ia menuturkan, RUU Cipta kerja mempermudah proses perizinan dan masuknya investasi di Tanah Air. Hasilnya, akan banyak pembukaan lapangan kerja.
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja di DPR, Petugas Damkar Turut Bersiaga
Siang ini, pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Salah satu agenda rapat yaitu menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan jika Bamus menyetujui, maka RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini.
"Iya (kalau disepakati)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.