JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi mahasiswa, karangtaruna, dan pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) menyatakan sikap mendukung aksi mogok nasional yang dilakukan organisasi buruh dalam menentang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi mogok nasional telah diinisiasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi-aliansi pekerja lain yang rencananya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di berbagai daerah.
"Menyatakan dukungan kepada aksi mogok nasional. Satu suara dalam menyampaikan tuntutan bersama Gebrak untuk membatalkan omnibus law secara keseluruhan," ujar salah satu perwakilan KRPI, Sufyan dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/10/2020).
Baca juga: Dihadang Polisi, Buruh Tegaskan Tetap Akan Gelar Aksi di DPR
Dia menegaksan, masyakat, pemuda, dan mahasiswa tidak membutuhkan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan tersebut, KRPI juga menyampaikan delapan tuntunan.
Pertama, meminta pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di masa pandemi Covid-19.
Kedua, meminta pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat, jalankan Reformasi Agraria Sejati.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi.
Keempat, meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil.
"Kelima, menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi tiap warga negara," tutur Sufyan.
"Terutama bagi kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga," kata dia.
Baca juga: YLBHI: Polri Tak Berhak Cegah Unjuk Rasa Penolakan RUU Cipta Kerja
Keenam, meminta pemerintah memaksimalkan sumber daya DPR RI dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.
Ketujuh, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik dan tindakan represif yang terjadi di berbagai kampus di Indonesia.
"Kedelapan, mewujudkan pendidikan yang demokratis, ilmiah, dan terjangkau," ucap Sufyan.
Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR telah mencapai titik final.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU sapu jagat tersebut di bawah ke Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Oktober mendatang dan disahkan menjadi undang-undang.
Baleg pun memastikan, RUU Cipta Kerja tersebut akan tetap di bawah untuk dibahas di paripurna dan disahkan meski ada ancaman mogok nasional oleh para buruh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, mogok nasional merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Dia pun mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja mengenai RUU Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat dua fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg yang tidak menyetujui payung hukum tersebut dibawha ke sidang paripurna, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Baidhowi mengatakan, hal itu merupakan hak setiap fraksi dan tidak bisa dipengaruhi pihak lain.
"Namun perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, demokrat ikut di tengah," kata dia.
Baca juga: Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja di DPR, Petugas Damkar Turut Bersiaga
Adapun tujuh fraksi yang sepakat yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.
Bhaidowi pun mengatakan, kedua fraksi yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ke tahap yang lebih lanjut itu menyetujui pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) di awal.
"Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting. Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak ya itu hak politik mereka yang kami hargai," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.