JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi mahasiswa, karangtaruna, dan pelajar yang tergabung dalam Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) menyatakan sikap mendukung aksi mogok nasional yang dilakukan organisasi buruh dalam menentang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi mogok nasional telah diinisiasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi-aliansi pekerja lain yang rencananya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020 di berbagai daerah.
"Menyatakan dukungan kepada aksi mogok nasional. Satu suara dalam menyampaikan tuntutan bersama Gebrak untuk membatalkan omnibus law secara keseluruhan," ujar salah satu perwakilan KRPI, Sufyan dalam konferensi pers secara daring pada Senin (5/10/2020).
Baca juga: Dihadang Polisi, Buruh Tegaskan Tetap Akan Gelar Aksi di DPR
Dia menegaksan, masyakat, pemuda, dan mahasiswa tidak membutuhkan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan tersebut, KRPI juga menyampaikan delapan tuntunan.
Pertama, meminta pemerintah menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di masa pandemi Covid-19.
Kedua, meminta pemerintah menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat, jalankan Reformasi Agraria Sejati.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi.
Keempat, meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil.
"Kelima, menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi tiap warga negara," tutur Sufyan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan