JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengakui telah menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Telegram itu berisikan sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Antisipasi Unjuk Rasa, YLBHI Singgung Kebebasan Berpendapat
Polri mengklaim surat telegram dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Menurut Argo, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akan tetapi, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa saat ini.
Baca juga: YLBHI: Polri Tak Berhak Cegah Unjuk Rasa Penolakan RUU Cipta Kerja
Hal itu yang menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," tuturnya.
"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.
Telegram tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, terdapat 12 perintah Kapolri kepada para kapolda.
Baca juga: Buruh Sebut Polisi Perintahkan Massa Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Bubarkan Diri dari DPR
Pertama, melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial.
Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.