JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2019 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menerima 4.778 berkas pengaduan yang dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Pada 2019 Komnas HAM menerima 4.778 berkas pengaduan yang sudah kategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan, hak atas keadilan dan hak atas rasa aman," kata Taufan.
Kendati demikian, Taufan mengatakan, pihaknya juga menerima berbagai macam pengaduan pelanggaran HAM lainnya.
Baik di bidang agraria, perburuhan dan pembangunan infrastruktur.
"Akses-akses keadilan sejatinya adalah buah dari politik kekerasan karena mengabaikan kemanusiaan dan keadilan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga mencermati politik kerasan di ranah digital atau siber yang bisa menyerang siapa saja dan bisa dilakukan oleh siapapun.
Baca juga: Komnas HAM Desak Aparat Temukan Aktor Aksi Kerusuhan Mei 2019
Menurut Taufan, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan juga dipicu oleh politik kekerasan di dunia digital antara lain melalui hoaks dan ujaran kebencian.
"Politik kekerasan juga tampil dengan muka lain yaitu hoaks dan kebencian," ungkapnya.
Hal itu yang menjadi catatan penting dari Komnas HAM dalam proses laporan tahunan 2019.
Ia pun menegaskan, sudah banyak upaya juga yang dilakukan Komnas HAM dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan