Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Regulasi Kontroversial Kelima yang Dikebut di Era Jokowi

Kompas.com - 05/10/2020, 12:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law bakal menjadi RUU kontroversial kelima yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pembahasan RUU yang meliputi 11 klaster ini dikebut oleh pemerintah dan DPR di tengah berbagai penolakan yang muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Tercatat, pembahasan RUU ini hanya memakan waktu tujuh bulan saja, sejak Presiden Jokowi mengirimkan draf rancangan regulasi serta surat presiden ke DPR pada Februari lalu.

Bahkan, Badan Legislasi DPR menyetujui agar hasil pembahasan RUU ini dibawa ke rapat paripurna pada Sabtu (3/10/2020) malam lalu.

Baca juga: Kepolisian Tak Beri Izin Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Salah satu klaster pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu terkait klaster ketenagakerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan rencana pengesahan tersebut.

Mulai dari rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

Kemudian, rencana jam kerja yang dinilai terlalu eksploitatif, hak cuti dan hak upah atas cuti, serta tidak adanya jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Selangkah Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja dan Suara Rakyat yang Diabaikan...

Menurut rencana, aksi mogok nasional akan diselenggarakan pada 6-8 Oktober mendatang.

Selain RUU Cipta Kerja, ada empat RUU lain yang sebelumnya telah disahkan menjadi UU namun cukup menuai kontroversi. Berikut keempat RUU tersebut:

1. UU KPK

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.

Sejak awal, rencana revisi UU tersebut selalu mendapat penolakan dari aktivis antikorupsi karena dikhawatirkan melemahkan kinerja KPK.

Di era Presiden SBY, wacana revisi sempat muncul pada tahun 2010 dan 2012. Namun akhirnya wacana tersebut mengendap.

Demikian halnya pada 2015 hingga 2017, wacana revisi tersebut kembali muncul. Bahkan, Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi terkait wacana tersebut.

Namun akhirnya, wacana itu mental kembali.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Para Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Selanjutnya pada Pilpres 2019, Presiden Jokowi sempat menunjukkan sikap penolakan atas rencana revisi tersebut. Namun, setelah pilpres selesai, sikap presiden berubah.

Hanya butuh sepekan bagi Jokowi memberi lampu hijau untuk merevisi UU tersebut.

Bak operasi senyap, Badan Legislasi DPR menetapkan pembahasan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 5 September 2020.

Baca juga: RUU KPK Disahkan, 3 Fraksi Beri Catatan soal Dewan Pengawas

Setelah itu, pembahasan dikebut. Baleg bahkan tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf RUU.

Meski gelombang penolakan terus bergulir, pada akhirnya hasil revisi UU itu disahkan pada 17 September 2019.

2. UU Minerba

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada 12 Mei lalu, merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pembahasan 938 poin yang masuk ke dalam Daftar Inventaris Masalah pun terbilang kilat. Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari, hanya butuh waktu tiga bulan bagi panja untuk menyelesaikan pembahasan.

Pada saat pengambilan keputusan di rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat yang menolak dan meminta ulang pembahasan RUU itu. Sedangkan, sembilan fraksi lainnya setuju untuk disahkan.

Baca juga: RUU Minerba Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Pengesahan RUU ini bukan tanpa penolakan. Salah satu pihak yang menolak yaitu kelompok Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Beberapa poin yang ditolak seperti perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Kemudian, meski ada penambahan, penghapusan serta perubahan pasal yang berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak ada satu pun pasal yang mengakomodasi kepentingan atas dampak industri pertambangan dan kepentingan masyarakat di daerah tambang serta masyarakat adat.

Baca juga: Jatam: Pembahasan RUU Minerba Tak Libatkan Masyarakat Lingkar Tambang

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

3. UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Pada akhir Maret lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Penerbitan perppu tersebut dilakukan untuk merespon munculnya kasus Covid-19 di Tanah Air sejak 2 Maret 2020.

Bersamaan dengan terbitnya perppu itu, Jokowi turut menerbitkan dua aturan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Persoalan timbul ketika Perppu 1/2020 dinilai memberikan hak imun kepada penyelenggara negara dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Menkumham Yasonna Bantah Perppu 1/2020 Bikin Pejabat Kebal Hukum

Hal itu tertuang di dalam Pasal 27 beleid tersebut, dimana pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kebijakan itu tak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, asalkan dalam melaksanakan tugasnya didasari pada itikad baik.

Aturan di dalam perppu itu kemudian digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Namun, akhirnya disahkan di DPR pada 12 Mei 2020.

4. UU Mahkamah Konstitusi

Revisi UU Mahkamah Konstitusi sempat dikhawatirkan oleh sejumlah pihak lantaran diduga sebagai barter politik.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuturkan, indikasi barter itu karena revisi ini menguntungkan hakim konstitusi lantaran tak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi.

Selain itu, RUU MK juga mengubah batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun di mana sejumlah hakim konstitusi telah berusia di atas 60 tahun.

Sementara, DPR dan pemerintah dianggap mempunyai kepentingan karena MK tengah menangani judicial review sejumlah undang-undang kontroversial.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

"Pemerintah dan DPR sudah pasti menginginkan proses judicial review terkait dengan UU KPK atau nanti soal Cipta Kerja jika disahkan oleh DPR," ujar Kurnia saat konferensi pers pada 28 Agustus lalu.

"Mereka pasti menginginkan hal itu ditolak oleh MK. Di situ kita melihat atau kita khawatir barang ini atau RUU MK ini dijadikan barter politik," lanjut dia.

Ia khawatir, revisi UU itu dapat mempengaruhi objektivitas para hakim dalam menganani proses judicial review.

Proses pembahasan revisi RUU ini pun berjalan cukup singkat. Menurut Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, pembahasannya hanya berjalan selama tiga hari yaitu pada 25-28 Agustus.

Pada akhirnya, revisi ini akhirnya disahkan pada 1 September lalu oleh DPR.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Tak Perkuat Kekuasaan Kehakiman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com