JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada September 2019 lalu.
Sebab, menurut dia, ada lima orang yang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Hal itu disampaikan Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Komnas HAM juga mendesak persitiwa itu diusut tuntas dan menemukan pelakunya," kata Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Desak Aparat Temukan Aktor Aksi Kerusuhan Mei 2019
Taufan mengatakan, kasus tersebut penting untuk diusut oleh aparat agar bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Hal ini penting untuk selalu ingatkan dan refleksikan agar tidak kembali terulang di Bumi Pertiwi yang kita cintai," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah Akmal juga mengatakan, banyak pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang aksi unjuk rasa mahasiswa atas UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019.
Hal ini disampaikan Hairansyah, berdasarkan temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 Komnas HAM, atas penyampaian aspirasi mahasiswa dan pelajar terhadap revisi UU KPK dan RKUHP.
Baca juga: BEM Jakarta Sebut Aksi Mahasiswa Murni Tolak RKUHP dan UU KPK, Tanpa Ditunggangi
Hairansyah mengatakan, pada 15 Oktober 2019 sebanyak 1.489 orang ditangkap oleh kepolisian dari aksi unjuk rasa atas UU KPK dan RKUHP di DKI Jakarta.
"Sebanyak 1.109 orang dibebaskan, 380 orang tersangka, 218 orang ditangguhkan dan 70 orang ditahan," kata Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Hairansyah mengatakan, selama aksi penyampaian pendapat di muka publik itu dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran HAM.
Ada 5 orang meninggal dalam aksi tersebut, di Jakarta dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Padati Ruas Jalan di Depan DPR
Kedua, menurut Hairansyah, jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup yaitu ada korban jiwa, hak anak, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.
"Selain itu, 15 orang jurnalis menjadi korban kekerasan pada saat pengamanan aksi tanggal 26-30 September 2019 berdasarkan aduan LBH Pers dan AJI," ujarnya.
Lebih lanjut, Hairansyah mengatakan, tim Komnas HAM juga menemukan empat dugaan pelanggaran protap polisi yaitu dugaan kekerasan penggunaan upaya paksa, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis terhadap korban dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.