Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerusuhan di Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU KPK dan RKUHP

Kompas.com - 05/10/2020, 11:52 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada September 2019 lalu.

Sebab, menurut dia, ada lima orang yang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Hal itu disampaikan Taufan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019, secara virtual, Senin (5/10/2020).

"Komnas HAM juga mendesak persitiwa itu diusut tuntas dan menemukan pelakunya," kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Desak Aparat Temukan Aktor Aksi Kerusuhan Mei 2019

Taufan mengatakan, kasus tersebut penting untuk diusut oleh aparat agar bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Hal ini penting untuk selalu ingatkan dan refleksikan agar tidak kembali terulang di Bumi Pertiwi yang kita cintai," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah Akmal juga mengatakan, banyak pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang aksi unjuk rasa mahasiswa atas UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019.

Hal ini disampaikan Hairansyah, berdasarkan temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 Komnas HAM, atas penyampaian aspirasi mahasiswa dan pelajar terhadap revisi UU KPK dan RKUHP.

Baca juga: BEM Jakarta Sebut Aksi Mahasiswa Murni Tolak RKUHP dan UU KPK, Tanpa Ditunggangi

Hairansyah mengatakan, pada 15 Oktober 2019 sebanyak 1.489 orang ditangkap oleh kepolisian dari aksi unjuk rasa atas UU KPK dan RKUHP di DKI Jakarta.

"Sebanyak 1.109 orang dibebaskan, 380 orang tersangka, 218 orang ditangguhkan dan 70 orang ditahan," kata Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Hairansyah mengatakan, selama aksi penyampaian pendapat di muka publik itu dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran HAM.

Ada 5 orang meninggal dalam aksi tersebut, di Jakarta dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Padati Ruas Jalan di Depan DPR

Kedua, menurut Hairansyah, jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup yaitu ada korban jiwa, hak anak, hak kesehatan, hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.

"Selain itu, 15 orang jurnalis menjadi korban kekerasan pada saat pengamanan aksi tanggal 26-30 September 2019 berdasarkan aduan LBH Pers dan AJI," ujarnya.

Lebih lanjut, Hairansyah mengatakan, tim Komnas HAM juga menemukan empat dugaan pelanggaran protap polisi yaitu dugaan kekerasan penggunaan upaya paksa, terbatasnya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis terhadap korban dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com