Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Terbitkan Telegram Antisipasi Unjuk Rasa, YLBHI Singgung Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 05/10/2020, 11:44 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk pendapat di muka umum," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Hal itu disampaikan terkait Surat Telegram Kapolri nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Telegram kemudian beredar di media sosial.

Dalam dokumen yang beredar di dunia maya, telegram tersebut berisi sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Dukung Unjuk Rasa Buruh, KAMI: RUU Cipta Kerja Hilangkan Posisi Tawar Kelompok Pekerja

Menurut YLBHI, terdapat sejumlah masalah dalam telegram tersebut. Pertama, terkait perintah melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial.

Isnur menuturkan, Polri tidak mempunyai hak untuk mencegah unjuk rasa. Menurut Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998, Polri justru bertanggung jawab memberi pengamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Berikutnya, YLBHI menyoroti poin ketiga pada telegram itu yang berbunyi, "cegah, redam dan alihkan aksi" guna mencegah penyebaran Covid-19. Isnur menilai, hal itu diskriminatif.

"Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti perusahaan, pusat perbelanjaan bahkan bandara. Sebaliknya, dua aksi tolak Omnibus Law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19," tutur Isnur.

Baca juga: Menuju Pengesahan RUU Cipta Kerja di Paripurna...

Kemudian, YLBHI menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh Polri.

Hal itu merujuk perintah nomor lima berbunyi, "lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19" dan poin keenam yang berisi "lakukan kontra-narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah".

Mengacu pada Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, Isnur menuturkan, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye untuk pemerintah.

Selain itu, YLBHI berpandangan bahwa kritik publik terhadap pemerintah berpotensi terhambat dengan adanya perintah tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

Isnur sekaligus menyoroti perintah penegakkan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan menggunakan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

YLBHI kemudian membandingkan dengan penegakan hukum terhadap munculnya klaster di lingkungan perkantoran.

"Bahkan berbagai laporan menunjukkan adanya klaster perkantoran, tapi Polri tidak pernah menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan untuk pengusaha ataupun pejabat yang memerintahkan pekerja/pegawai tetap bekerja," ucap dia.

Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan komentar terkait kritik YLBHI dan Kompas.com masih mencoba meminta penjelasan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com