JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Thoyib (39).
Toyyib yang merupakan buruh di sebuah toko mebel di Dekai tersebut tewas dengan luka panah dan bacokan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, 20 Agustus 2020 silam.
"Tertangkap seorang tersangka atas nama YM, kasus pembunuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Kasus tersebut termasuk rentetan pembunuhan yang terjadi di Yahukimo pada Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Terkait Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo
Setelah Thoyib, terjadi pembunuhan dengan korban Yauzan alias Ocang (34), seorang tukang antar batako, di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai pada 26 Agustus 2020.
Kedua kasus itu diduga menjadi pengalihan isu untuk kasus pembunuhan staf KPUD Yahukimo Hendry Jovinski, pada 11 Agustus 2020.
Awi menuturkan bahwa pihaknya masih memburu tersangka utama dalam kasus ini yang merupakan pecatan TNI.
Tersangka utama dalam kasus ini diketahui bernama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Baca juga: Terduga Pelaku Bergabung dengan KKB Sebelum Membunuh Staf KPU Yahukimo
"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ujar dia.
Selain itu, Satgas Nemangkawi juga menangkap tersangka yang disebut merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk tiga kasus lainnya.
"Ditangkap pula anggota KKB lainnya yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam atas nama YY, pembakaran ATM BRI atas nama AS alias Koroway, serta makar atas nama PM dan KM," ucap Awi.
Ia menambahkan, para tersangka kini ditahan di Mapolda Papua. Polisi pun berharap dapat menangkap petinggi KKB lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.