Proses pembentukan RUU ini dilaksanakan secara tertutup, sembunyi-sembunyi, serta diskriminatif karena hanya melibatkan kelompok pengusaha dan sebaliknya mengabaikan warga.
Baca juga: Jadi Kontroversi, Apa Itu RUU Cipta Kerja?
DPR disebut bukan lagi wakil rakyat, melainkan wakil pemodal dan pengusaha.
"Kita melihat yang duduk di Senayan sana hari ini bukan wakil-wakil rakyat, tapi mereka adalah wakil-wakil pengusaha. Bukan wakil-wakil rakyat, tetapi mereka adalah wakil-wakil pemodal," kata Arif dalam sebuah konferensi pers daring, Minggu (4/10/2020).
Menurut dia, omnibus law RUU Cipta Kerja akan berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, ia berpendapat, RUU Cipta Kerja merupakan bentuk kejahatan konstitusi.
Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, DPR Disebut Bukan Wakili Rakyat
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers daring, Minggu (4/10/2020).
Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya. Sidang paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.
Keberadaan omnibus law dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.