Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntikan Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya yang Tuai Kritik...

Kompas.com - 05/10/2020, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.

Suntikan modal tersebut akan diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.

Kesepakatan itu diambil melalui rapat Panja Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN, Kamis (1/10/2020).

"Opsi ini juga bagian dari keinginan kami untuk mempunyai perusahaan asuransi terbesar Asia Tenggara dengan holding-isasi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Respons Penolak PMN: Mereka Tidak Pro Rakyat

PMN sebesar Rp 22 triliun akan disuntikkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI dan nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life.

IFG Life sendiri bertugas untuk menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya

Arya menjelaskan, mengatasi persoalan Jiwasraya ada dua pilihan, yakni antara likuidasi atau penyelamatan.

Jika opsi likuidasi dipilih, kata dia, pemegang polis tradisional maupun saving plan akan mengalami kerugian. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan BUMN menjadi negatif.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, dipilihlah opsi penyelamatan lelalui mekanisme PMN.

Baca juga: Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Staf Khusus Erick Thohir: Kita Harus Bertanggung Jawab...

"Pemegang polis ini lebih melihat Jiwasraya adalah perusahaan negara. Jadi lebih pada kepercayaan, apalagi di sana banyak nasabah asing dan akhirnya keputusan penyelamatan pemegang polis menjadi sesuatu yang opsional," kata Aria.

Keputusan DPR dan pemerintah ini pun mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Keputusan tersebut dinilai tak tepat karena akan semakin merugikan negara dan rakyat.

Kejahatan berjemaah

Kritik terhadap penyuntikan modal Rp 22 triliun ke Jiwasraya itu datang salah satunya dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

Menurut Enny, DPR dan pemerintah telah melakukan kejahatan berjemaah lantaran menyelesaikan kasus Jiwasraya melalui cara yang tidak beradab.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017). Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).
"Ini menurut saya kejahatan yang berjemaah. Walaupun DPR enggak ikut menikmati uang Jiwasraya, tapi DPR menyetujui penyelesaian dari (kasus) Jiwasraya dengan cara-cara yang tidak beradab," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Tangani Jiwasraya, Pemerintah Suntikan Rp 22 Triliun dalam 2 Tahap

Enny mengatakan, umumnya pemegang saham menyuntikkan dana ke perusahaan yang usahanya bagus atau sifatnya sangat strategis. Sebaliknya, penyuntikan dana tidak dilakukan ke perusahaan yang fraud seperti Jiwasraya.

Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri.

Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan tetap dihukum. Namun, kerugian negara tidak akan pernah bisa dikembalikan.

"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi, kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny.

Menurut Enny, perlindungan terhadap nasabah Jiwasraya tetap harus dilakukan. Akan tetapi, hal itu harus dibarengi upaya menekan kerugian negara.

Banyak pihak yang sebenarnya sudah mengusulkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya dengan meminimalisasi kerugian negara. Namun, pemangku kepentingan justru memilih mekanisme PMN.

Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?

Langkah ini, kata Enny, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apa punlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujarnya.

Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.

Jika uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepentingan sama saja tak punya hati nurani.

"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.

Baca juga: Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Indef: Kejahatan Berjemaah

"Ini enggak masuk akal sama sekali," lanjutnya.

Uang rakyat

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR menyuntikkan modal untuk Jiwasraya.

Menurut Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI Said Didu, suntikan modal itu berasal dari uang rakyat dan sebaiknya digunakan untuk kepentingan yang mendesak.

Said Didu saat masih menjabat sebagai Sekretaris BUMN, 2006.
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Said Didu saat masih menjabat sebagai Sekretaris BUMN, 2006.
"KAMI menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya," ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

"KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19," lanjutnya.

Pihaknya pun meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus PT Jiwasraya.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bahana soal PMN Rp 20 Triliun Bukan untuk Selesaikan Jiwasraya

KAMI juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka semua aliran dana PT Jiwasraya.

"Terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar," ungkap Said.

"Kemudian juga meminta penegak hukum agar menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang terhadap tersangka dan pihak terkait, " tuturnya.

Terakhir, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama mewaspadai kasus serupa PT Jiwasraya yang terjadi mendekati Pilpres.

"Supaya tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Said.

Duduk perkara kasus

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Baca juga: Eks Direktur Utama Jiwasraya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.

Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com