Pihaknya pun meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus PT Jiwasraya.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bahana soal PMN Rp 20 Triliun Bukan untuk Selesaikan Jiwasraya
KAMI juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka semua aliran dana PT Jiwasraya.
"Terutama transaksi dan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar," ungkap Said.
"Kemudian juga meminta penegak hukum agar menggunakan Undang-Undang Pencucian Uang terhadap tersangka dan pihak terkait, " tuturnya.
Terakhir, KAMI meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama mewaspadai kasus serupa PT Jiwasraya yang terjadi mendekati Pilpres.
"Supaya tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Said.
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.
Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.
Baca juga: Eks Direktur Utama Jiwasraya Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara