Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri.
Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan tetap dihukum. Namun, kerugian negara tidak akan pernah bisa dikembalikan.
"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi, kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny.
Menurut Enny, perlindungan terhadap nasabah Jiwasraya tetap harus dilakukan. Akan tetapi, hal itu harus dibarengi upaya menekan kerugian negara.
Banyak pihak yang sebenarnya sudah mengusulkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya dengan meminimalisasi kerugian negara. Namun, pemangku kepentingan justru memilih mekanisme PMN.
Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?
Langkah ini, kata Enny, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.
"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apa punlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujarnya.
Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.
Jika uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepentingan sama saja tak punya hati nurani.
"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.
Baca juga: Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Indef: Kejahatan Berjemaah
"Ini enggak masuk akal sama sekali," lanjutnya.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR menyuntikkan modal untuk Jiwasraya.
Menurut Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI Said Didu, suntikan modal itu berasal dari uang rakyat dan sebaiknya digunakan untuk kepentingan yang mendesak.
"KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19," lanjutnya.