JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia menangani pasien Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kuntjoro menanggapi pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyatakan, ada rumah sakit yang sengaja mendiagnosis pasien dengan penyakit Covid-19, padahal mulanya mengidap penyakit lain.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," kata Kuntjoro melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jambi Kabur dari Rumah Sakit
Adapun, dalam manajemen klinis dan tata laksana penanganan jenazah, rumah sakit berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Covid-19.
Dalam peraturan itu, pemulasaran jenazah pasien kasus probable dan konfirmasi yang meninggal dunia diberlakukan dengan tata laksana Covid-19.
Ia menambahkan, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, maupun pasien umum yang membutuhkan.
Persi melalui rumah sakit anggotanya memenuhi tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat, baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19, dengan segala risiko tinggi.
Baca juga: Pernyataannya Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Ganjar soal RS Harus Jujur Data Kematian Pasien
Kuntjoro pun mengingatkan pihak rumah sakit agar menangani pasien Covid-19 sesuai dengan ketentian yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tak perlu menawarkan fasilitas di luar ketentuan tersebut.
Dengan demikian, pasien Covid-19 tidak perlu dikenakan biaya ekstra dan seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung pemerintah
"Dan bagi rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan Covid-19," lanjut Kuntjoro.
Sebelumnya, Moeldoko menyoroti tentang definisi ulang tentang kematian pasien yang selalu dikaitkan dengan Covid-19.
Baca juga: Kemenkes dan PERSI Belum Menerima Bukti Adanya Dugaan RS Nakal
"Definisi ini harus kita lihat kembali, jangan sampai semua kematian itu selalu dikatakan karena Covid-19," kata Moeldoko bertemu Ganjar Pranowo di kantornya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, definisi tersebut perlu diluruskan agar tidak disalahartikan.
Sebab, sudah banyak terjadi, orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan, didefinisikan meninggal karena Covid-19.
"Jangan semua kematian itu selalu karena Covid-19. Ini perlu diluruskan. Jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," katanya.
Baca juga: Perhimpunan RS: Opini Meng-Covid-kan Pasien Runtuhkan Ketulusan Tenaga Kesehatan
Moeldoko menilai, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan pada masyarakat ini segera tertangani.
Ganjar membenarkan bahwa isu itu sudah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Bahkan, kejadian itu sudah pernah terjadi di Jawa Tengah.
"Tadi Pak Moeldoko tanya, itu bagaimana ya banyak asumsi muncul semua yang meninggal di rumah sakit di-covidkan. Ini sudah terjadi di Jawa Tengah, ada orang diperkirakan Covid terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif. Ini kan kasihan, ini contoh-contoh agar kita bisa memperbaiki hal ini," kata Ganjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.