Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Akui Buruh Dirugikan dalam Pesangon di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 22:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengakui buruh dirugikan dalam hal pesangon di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kendati demikian, ia mengatakan Fraksi Nasdem tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna karena dalam beleid tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

"Fraksi kami menerima karena dalam RUU Ciptaker yang telah diperbaiki terdapat pula perlindungan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat adat," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional 6-8 Oktober

"Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker," lanjut Taufik.

Ia mengatakan, Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menolak.

Namun demikian, Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

"Kami sudah berhitung RUU ini pasti tetap disahkan meskipun ada fraksi yang menolak karena itu kami tidak mau cuma ambil keuntungan politik dengan menyatakan menolak," kata Taufik.

Baca juga: Satgas Covid-19 Karawang Minta Buruh Urungkan Aksi Mogok Nasional

"Tapi yang kami lakukan adalah memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya," lanjut dia.

Untuk diketahui, rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September mulanya telah diambil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Pemerintah beralasan agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com