Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Presiden Belum Berencana Angkat Wamenaker dan Wamenkop-UMKM

Kompas.com - 04/10/2020, 14:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo belum berencana mengangkat wakil menteri tenaga kerja (wamenaker) dan wakil menteri koperasi dan UMKM (wamenkop dan UMKM).

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 wakil menteri baru yakni wamen Kemenaker dan wamen koperasi dan usaha kecil dan menengah itu tidak benar," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Ia mengatakan, dalam Perpres Nomor 95 dan 96 Tahun 2020 memang diatur adanya jabatan wamenkaer serta wamenkop dan UMKM.

Baca juga: Periksa Eks Wakil Menteri BUMN dalam Kasus PT DI, Ini yang Didalami KPK

Kendati demikian, kemunculan Perpres tersebut tidak serta-merta menunjuk orang yang akan mengisi dua jabatan itu.

Sebab, menurut Pratikno, pengangkatan wakil menteri oleh presiden sedianya melalui keputusan presiden (keppres), bukan sekadar perpres.

"Dan sampai saat ini, setelah pelantikan wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019, tidak ada rancangan keppres tentang pengangkatan wamen," kata Pratikno.

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden."

Adapun untuk pejabat wakil menteri nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (3) seperti dilansir Kompas.com, Minggu (4/1/2020).

Baca juga: Istana: Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Tak Mengikat

Dalam menjalankan tugasnya, wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur pada Ayat (5), meliputi:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan wakil menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi beleid tersebut.

Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian

Sama halnya dengan tugas wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri KUKM juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian KUKM.

"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.

Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com