Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Demokrat Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi dan kegentingan memaksa.

"Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kedua, RUU ini membahas secara luas beberapa perubahan UU secara sekaligus (omnibus law). Oleh karena itu perlu dicermati secara hati-hati dan mendalam karena dampak yang ditimbulkan dari pembahasan RUU ini sangat besar.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ketenagakerjaan Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi

Terutama, kata dia, terkait hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Terlebih, pada saat ini masyarakat sedang membutuhkan keberpihakan pemerintah dalam menghadapai situasi pandemi.

"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ungkapnya.

Ketiga, tujuan pembahasan RUU ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke dalam negeri kian besar. Sehingga, dapat menggerakkan roda perekonomian nasional.

Namun, ia mengingatkan, hak dan kepentingan kelompok pekerja juga tidak boleh diabaikan. Pada kenyataannya, ada beberapa regulasi yang diatur di dalam RUU ini berpotensi memangkas hak dan kepentingan kaum pekerja di Tanah Air.

"Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," katanya.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Segera Disahkan di Rapat Paripurna

Berikutnya, RUU ini dipandang telah bergeser dari semangat nilai-nilai Pancasila. Terutama, dari sila Keadilan Sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?," ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan, selain cacat substansi, pembahasan RUU ini juga cacat prosedur. Pasalnya, beberapa pembahasan hal-hal penting di dalam RUU ini dinilai kurang transparan.

"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Ossy.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul "Partai Demokrat Ungkap 5 Alasan Tolak RUU Cipta Kerja"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com