Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Masih Lembek, Pemerintah Diminta Tak Tutup Opsi Perppu Pilkada

Kompas.com - 04/10/2020, 08:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih tingginya kasus penularan virus corona di tengah masyarakat diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi yang mengatur sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan saat perhelatan pilkada.

Sanksi yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pun masih terus terjadi.

Untuk itu, pemerintah diharapkan tidak menutup opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memungkinkan diaturnya sansk yang lebih tegas.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, penerbitan perppu harus menjadi konsekwensi atas keputusan pemerintah yang tetap ngotot menyelenggarakan pilkada serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Perppu Dinilai Mendesak untuk Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Inovasi Pilkada

Menurut dia, ketika pemerintah berkomitmen melanjutkan tahapan pilkada, maka segala instrumen hukum yang terbaik harus disiapkan.

"Perppu itu segeralah diberikan dan sebaiknya tidak ditunda. Jadi kalau ingin kecebur, kecebur sekalian," ungkap Titi dalam diskusi yang digelar Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus', Sabtu (3/10/2020).

Hingga kemarin, terdapat penambahan 4.007 kasus positif baru dalam 24 jam terakhir yang dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui laman Covid19.go.id. Penambahan tersebut mengakibatkan angka penularan Covid-19 di Indonesia mencapai 299.506 kasus, sejak kasus pertama diumumkan tujuh bulan lalu.

Penyelenggara pemilu positif Covid-19

Di antara kasus positif yang tercatat, terdapat penyelenggara pemilu dan calon kepala daerah yang hendak berkontestasi pada pilkada serentak tahun ini.

Seperti di Kalimantan Timur, terdapat empat calon kepala daerah yang terpapar Covid-19. Dua di antaranya meninggal dunia, yaitu calon petahana pada Pilkada Kabupaten Berau Muharram dan calon wakil wali kota Bontang Adi Darma.

Sedangkan dua lainnya yang dinyatakan positif Covid-19 yaitu calon petahana pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang dan calon wakil bupati Kutai Timur Uce Prasetyo. Keempatnya terpapar virus corona saat mengikuti tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Catatan Kasus Covid-19 di Pilkada 2020, Penyelenggara dan Peserta Tertular hingga Meninggal

Pada 10 September lalu, KPU mencatat ada 60 calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19, yang tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak mendatang.

Sementara itu, di tingkat penyelenggara pemilu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo sebelumnya juga sempat dinyatakan positif Covid-19 pada 7 Juni.

Kemudian, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan positif Covid-19 yaitu, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi serta Evi Novida Ginting. Menyusul setelah itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir yang juga dinyatakan positif Covid-19, usai kontak dekat dengan Arief.

Sebelum itu, Ketua Bawaslu Abhan mengumumkan terdapat 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang dinyatakan positif Covid-19. Mereka terpapar setelah mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian saat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

Sanksi lembek

Hingga kini, KPU sudah tiga kali merevisi aturan pilkada tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com