Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ketenagakerjaan Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi

Kompas.com - 04/10/2020, 06:32 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyampaikan lima catatan fraksinya terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah satu poinnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Mengutip data World Economic Forum, Hinca mengatakan ketenagakerjaan bukan persoalan utama yang menghalangi masuknya investasi asing. Hal ini menunjukkan bahwa rumusan RUU Cipta kerja tak relevan dengan permasalahan investasi di Indonesia.

"Masalah ketenagakerjaan bukanlah persoalan utama yang menghalangi masuknya investasi asing," ujar Hinca dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Fraksi PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna

Hinca memaparkan tiga faktor utama yang menghambat investasi di Indonesia yaitu korupsi, birokrasi pemerintah yang tidak efisien, dan akses keuangan.

Ia menuturkan, masalah ketenagakerjaan ada di peringkat ke-13 dari 16 faktor yang dicatat World Economic Forum.

Selain itu, ia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja berimplikasi luas terhadap berbagai aspek.

Hinca menilai pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa. Ia khawatir RUU Cipta Kerja nantinya merugikan masyarakat.

"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru. Alih-alih menghasilkan aturan yang komprehensif, justru bisa menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih dan melawan logika akal sehat masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Akan Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Organisasi Buruh Sampaikan 7 Alasan

Hinca menilai RUU Cipta Kerja telah melenceng dari cita-cita bangsa yang berlandaskan keadilan sosial.

Dia berpendapat, RUU Cipta Kerja membawa perekonomian Indonesia ke arah kapitalis dan neo-liberal.

"RUU Cipta Kerja kami pandang telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik," katanya.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" imbuh Hinca.

Karena itu, Fraksi Demokrat menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan sebagai undang-undang.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Segera Disahkan di Rapat Paripurna

RUU Cipta Kerja dianggap tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.

Hinca meminta agar pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Cipta Kerja secara mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujar Hinca.

Adapun pada Rapat Pembahasan Tingkat I, Sabtu malam, pemerintah dan DPR menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com