JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR menolak pembahasan keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan lima catatan fraksi terhadap RUU Cipta Kerja.
Di antaranya, RUU Cipta Kerja dianggap tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang saat ini dihadapi Indonesia.
"RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki nilai urgensi di tengah krisis pandemi," kata Hinca.
Baca juga: Akan Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Organisasi Buruh Sampaikan 7 Alasan
Selain itu, dia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.
Hinca pun meminta agar pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Cipta Kerja secara mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menyampaikan bahwa fraksinya sependapat dengan Partai Demokrat.
Baca juga: DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja
Meski mengapresiasi ketentuan soal kemudahan berusaha, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja karena dinilai pembahasannya tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga dikatakan minim.
"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.
"Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," ujar Ledia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.