JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, sektor ekonomi tidak boleh dikorbankan meskipun pemerintah tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan, mengorbankan sektor ekonomi tak ubahnya mengorban kehidupan puluhan juta orang.
"Memprioritasken kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi. Karena jika kita mengorbankan ekonomi itu sama saja dengan mengorbankan kehidupan puluhan juta orang," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Jokowi Klaim Penanganan Covid-19 di Indonesia Cukup Baik
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan, strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik keseimbangan.
Terkait itu, Jokowi menekankan pentingnya penerapan pembatasan sosial berskala mikro atau micro-lockdown ketimbang melakukan lockdown di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.
Menurut Jokowi, lockdown di tingkat kabupaten, kota atau provinsi dapat mengorbankan kehidupan masyarakat.
"Kita buat lebih terarah, spesifik, fokus, tajam untuk mengatasi masalah Covid tapi tidak membunuh ekonomi dan kehidupan masyarakat, ini yang harus kita lakukan," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta publik untuk tidak menganggap Pemerintah bersikap mencla-mencle terkait penyesuaian kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan, pandemi Covid-19 merupakan masalah baru yang terjadi di seluruh negara di mana belum ada negara yang dapat mengeklaim telah memiliki solusi terbaik.
Baca juga: Jokowi Sebut Pariwisata Akan Kembali Pulih Setelah Vaksin Disuntikkan
"Belum ada negara yang berani mengklaim sudah menemukan soslusi yang terbaik. Tiap negara juga berbeda-beda masalahnya, berbeda cara dalam menanganinya, jadi kita pun harus terus menyesuaikan diri mencari cara terbaik yang paling cocok dengan situasi kita," kata Jokowi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan