JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya menetapkan batas harga tertinggi tes usap (swab test) mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) dalam menangani penyebaran Covid-19.
Penetapan harga batas tertinggi itu merespons keluhan masyarakat yang menganggap harga tes swab terlalu mahal, bahkan berbeda-beda di tiap rumah sakit.
Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (29/9/2020), meminta pemerintah mengatur standar harga tes swab untuk masyarakat.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Atur Harga Tes Swab
Menurut Puan, kesadaran masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat apabila pemerintah mampu menyediakan layanan dengan harga terjangkau.
"Mengimbau pada pemerintah agar pelaksanaan tes swab harganya bisa diturunkan, ada standardisasi harga. Walau disesuaikan dengan tempat atau provinsi/kabupaten tertentu, kalau harganya diturunkan, ini akan mendorong masyarakat melakukan tes swab secara mandiri," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, di media sosial viral sebuah petisi berjudul "Pak Terawan, Turunkan Harga Swab Test PCR Covid-19, dong!" yang dimulai seorang warga, Meika Arista, pada 29 September 2020.
Hingga hari ini, petisi telah ditandatangani 4.763 orang dan belum ditutup.
Baca juga: Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Ditetapkan, Kemenkes: Pemeriksaan Harus Secepat Mungkin
Harga ditetapkan Rp 900.000
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, mengumumkan batas tertinggi tarif tes swab yaitu sebesar Rp 900.000.
Kadir mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
"Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000
Berlaku setelah SE terbit
Menkes Terawan Agus Putranto akan segera meneken surat edaran (SE) tentang batas tertinggi tarif tes swab. Menurut Kadir, SE akan dikterbitkan pada Senin (5/10/2020).
"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir.
"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Swab Test untuk Tenaga Kesehatan dan Aparat Keamanan
Selanjutnya, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik jika ada perubahan harga dalam komponen-komponen tersebut.
"Tentu kami akan melakukan evaluasi periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan," ujarnya.
Sanksi
Kemenkes pun meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi tes swab tersebut.
Dia berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru itu.
"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," kata Kadir.
Baca juga: Kemenkes: Acuan Harga Tertinggi Tes Swab Dievaluasi Secara Periodik
Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.
Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.
Namun, pemerintah juga menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.
"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," kata Abdul Kadir.
Baca juga: Harga Swab Test Rp 900.000, Faskes yang Tak Patuh Akan Dapat Teguran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.