Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Ditetapkan, Kemenkes: Pemeriksaan Harus Secepat Mungkin

Kompas.com - 03/10/2020, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pemeriksaan tes swab mandiri harus tetap dilayani dengan secepat mungkin.

Meski batasan harga tertinggi telah ditetapkan, hal itu diharapkan tidak mempengaruhi cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan.

"Tentu yang kami harapkan penetapan harga tertinggi ini tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

"Oleh karena itu, harga tetap itu (batasan tertinggi) dan pemeriksaan tetap harus secepat mungkin," kata dia.

Baca juga: Kapan Batasan Tarif Tes Swab Mandiri Mulai Berlaku?

Abdul Kadir menuturkan, ketika telah ditetapkan harga tertinggi tes swab mandiri sebesar Rp 900.000, maka bisa saja fasilitas kesehatan mematok tarif lebih rendah dari batasan itu.

Namun, menurut dia, hal itu bukan menjadi faktor cepat atau lambatnya pelayanan.

Sebab, ada kalanya di lapangan jumlah sampel Covid-19 yang masuk untuk diperiksa sangat banyak.

Sehingga pemeriksaan harus mengantre karena pemeriksaan pun terbatas dengan kemampuan mesin.

"Kita tidak mungkin menentukan satu jam atau dua jam (langsung jadi). Sebab satu kali running (operasional) mesin membutuhkan waktu minimal dua jam," ucap Abdul Kadir.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00," tuturnya.

Penetapan biaya tersebut menurutnya telah melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Acuan Harga Tertinggi Tes Swab Dievaluasi Secara Periodik

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan.

"Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," ujar Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com