JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pemeriksaan tes swab mandiri harus tetap dilayani dengan secepat mungkin.
Meski batasan harga tertinggi telah ditetapkan, hal itu diharapkan tidak mempengaruhi cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan.
"Tentu yang kami harapkan penetapan harga tertinggi ini tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
"Oleh karena itu, harga tetap itu (batasan tertinggi) dan pemeriksaan tetap harus secepat mungkin," kata dia.
Baca juga: Kapan Batasan Tarif Tes Swab Mandiri Mulai Berlaku?
Abdul Kadir menuturkan, ketika telah ditetapkan harga tertinggi tes swab mandiri sebesar Rp 900.000, maka bisa saja fasilitas kesehatan mematok tarif lebih rendah dari batasan itu.
Namun, menurut dia, hal itu bukan menjadi faktor cepat atau lambatnya pelayanan.
Sebab, ada kalanya di lapangan jumlah sampel Covid-19 yang masuk untuk diperiksa sangat banyak.
Sehingga pemeriksaan harus mengantre karena pemeriksaan pun terbatas dengan kemampuan mesin.
"Kita tidak mungkin menentukan satu jam atau dua jam (langsung jadi). Sebab satu kali running (operasional) mesin membutuhkan waktu minimal dua jam," ucap Abdul Kadir.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan