Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Dua Pegawai Mundur karena Kondisi Politik dan Hukum

Kompas.com - 02/10/2020, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada dua orang pegawai KPK yang mengundurkan diri dengan alasan kondisi politik dan hukum di KPK.

"Kondisi politik dan hukum KPK, ini ada dua orang (yang mengundurkan diri)," kata Alex dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat (2/10/2020).

Hal itu disampaikan Alex saat membeberkan alasan-alasan pegawai KPK yang mengundurkan diri sepanjang tahun 2020 ini hingga 1 Oktober 2020.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Mundurnya Para Pegawai KPK Tak Dibesar-besarkan

Selain alasan di atas, alasan lain pengunduran diri pegawai KPK adalah berakhirnya perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang (satu orang), terkena kasus etik, disiplin pegwai, atau hukum (dua orang).

Kemudian, alasan keluarga (tiga orang), kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 (satu), mengelola usaha pribadi (dua), menikah sesama pegawai KPK (dua orang), pengembangan karier dan mendapat pekerjaan baru (21 orang).

Mengenai alasan pengunduran diri terkait kondisi politik dan hukum KPK tersebut, Alex menilai hal itu sebagai penilaian pribadi pegawai yang bersangkutan.

Ia tidak menjawab lugas saat ditanya apakah benar terjadi perubahan kondisi politik dan hukum di KPK yang menyebabkan pengunduran diri pegawai.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta, Hanya 25 Persen Pegawai KPK Bekerja di Kantor

"Apakah memang ada perubahan? Kami tidak bisa atau membantah misalnya enggak ada perubahan kok, kalau penilaian yang bersangktan mundur karena ada perubahan politik hukum, sekali lagi, ini masalah penilaian prinadi dari setiap peagwai," kata Alex.

Dalam kesempatan yang sama, Alex mengungkapkan pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020 berjumlah 288 orang di mana 34 di antaranya mundur pada 2020.

Jumlah tersebut tidak termasuk pimpinan KPK, penasihat KPK, PNS yang diperkerjakan yang kembali ke instansi asal, pensiun, meninggal dunia, dan pegawai yang berhenti tidak dengan hormat.

Alex menambahkan, KPK menghargai pilihan yang dibuat pegawai yang memutuskan mengundurkan diri dari KPK.

"Kami juga mendorong agar para alumni KPK, pegawai yang sudah tidak di KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat yang baru tersebut sehingga bisa bersama KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi," ujar dia.

Baca juga: Pimpinan Sebut Selama 2020 Total 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Isu mundurnya pegawai KPK menjadi sorotan setelah mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengatakan, keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com