JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas HAM, Imparsial mendesak adanya penghukuman pelaku dalam rentetan peristiwa penembakan di Intan Jaya, Papua, pada pertengahan September 2020.
Desakan ini juga menyusul keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan di Intan Jaya.
"Hal yang terpenting dalam kasus Intan Jaya adalah adanya penghukuman pada pelaku yang melakukan kekerasan. Jangan sampai lagi terjadi impunitas di Papua," ujar Direktur Imparsial Al Araf kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Amnesty: Penduduk Tinggalkan Desa dengan Ketakutan Usai Penembakan Pendeta Yeremia
Araf menuturkan, beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Papua selama ini selalu berakhir dengan ketiadaan penghukuman terhadap pelaku.
Karena itu, TGPF harus mempunyai tujuan adanya proses hukum dalam penyelidikan tersebut.
"TGPF harus bekerja dengan tujuan untuk memastikan kasus tersebut akan dibawa dalam proses hukum yang benar dan adil demi keadilan korban," tegas dia.
Di samping berjalannya penyelidikan TGPF, pihaknya juga meminta agar pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan dalam meredam ketegangan di Papua.
"Pemerintah perlu melakukan desekuritisasi wilyah Papua dengan mengevaluasi pendekatan keamanan yang terjad di Papua," ungkap dia.
Pembentukan TGPF Kasus Penembakan di Intan Jaya berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020 yang ditandatangan Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
Sedikitnya terdapat empat kasus yang menjadi objek penyelidikan TGPF ini.
Baca juga: TGPF Penembakan Pendeta Yeremia Diminta Publikasikan Hasil Investigasi
Keempat kasus ini meliputi penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan pada Sabtu (19/9/2020).
Diketahui, Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.