Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Indef: Kejahatan Berjemaah

Kompas.com - 02/10/2020, 19:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritik langkah DPR RI dan pemerintah menyetujui penyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema penyertaan modal negara (PMN).

Menurut Enny, DPR dan pemerintah telah melakukan kejahatan berjamaah lantaran menyelesaikan kasus Jiwasraya melalui cara yang tidak beradab.

"Ini menurut saya kejahatan yang berjamaah. Walaupun DPR enggak ikut menikmati uang Jiwasraya, tapi DPR menyetujui penyelesaian dari (kasus) Jiwasraya dengan cara-cara yang tidak beradab," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Enny mengatakan, umumnya pemegang saham menyuntikkan dana ke perusahaan yang usahanya bagus atau sifatnya sangat strategis.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bahana soal PMN Rp 20 Triliun Bukan untuk Selesaikan Jiwasraya

Sebaliknya, penyuntikkan dana tidak dilakukan ke perusahaan yang fraud seperti yang terjadi pada internal Jiwasraya.

Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri.

Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan tetap dihukum. Namun, kerugian negara tidak akan pernah bisa dikembalikan.

"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny.

Menurut Enny, perlindungan terhadap nasabah Jiwasraya tetap harus dilakukan. Tetapi, hal itu harus dibarengi upaya menekan kerugian negara.

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Banyak pihak yang sebenarnya sudah mengusulkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya dengan meminimalisasi kerugian negara. Namun, pemangku kepentingan justru memilih mekanisme PMN.

Langkah ini, kata Eni, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.

"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apapunlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujar dia.

Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.

Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Apabila uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepntingan sama saja tak punya hati nurani.

"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada Rp 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com