JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengkritik langkah DPR RI dan pemerintah menyetujui penyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema penyertaan modal negara (PMN).
Menurut Enny, DPR dan pemerintah telah melakukan kejahatan berjamaah lantaran menyelesaikan kasus Jiwasraya melalui cara yang tidak beradab.
"Ini menurut saya kejahatan yang berjamaah. Walaupun DPR enggak ikut menikmati uang Jiwasraya, tapi DPR menyetujui penyelesaian dari (kasus) Jiwasraya dengan cara-cara yang tidak beradab," kata Enny kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Enny mengatakan, umumnya pemegang saham menyuntikkan dana ke perusahaan yang usahanya bagus atau sifatnya sangat strategis.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bahana soal PMN Rp 20 Triliun Bukan untuk Selesaikan Jiwasraya
Sebaliknya, penyuntikkan dana tidak dilakukan ke perusahaan yang fraud seperti yang terjadi pada internal Jiwasraya.
Pemberlakuan skema PMN, kata Enny, otomatis menutup kasus hukum Jiwasraya itu sendiri.
Artinya, orang-orang yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan tetap dihukum. Namun, kerugian negara tidak akan pernah bisa dikembalikan.
"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny.
Menurut Enny, perlindungan terhadap nasabah Jiwasraya tetap harus dilakukan. Tetapi, hal itu harus dibarengi upaya menekan kerugian negara.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Banyak pihak yang sebenarnya sudah mengusulkan skema penyelesaian kasus Jiwasraya dengan meminimalisasi kerugian negara. Namun, pemangku kepentingan justru memilih mekanisme PMN.
Langkah ini, kata Eni, justru menyebabkan negara rugi berkali-kali lipat. Hal ini juga akan menjadi preseden buruk ke depannya.
"Kalau model pemerintah menyelesaikan masalah seperti ini maka ini nanti setiap lima tahun sekali akan selalu ada Jiwsraya Gate, dari mulai Century Gate, apapunlah, akan selalu menjadi modus-modus perampokan uang negara dan selalu pelakunya kebal hukum," ujar dia.
Enny mengatakan, di tengah sulitnya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19, uang Rp 1 miliar pun begitu berharga.
Baca juga: Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara
Apabila uang hasil utang dan pajak rakyat digunakan untuk menambal kerugian negara akibat perampokan, Enny menilai, pemangku kepntingan sama saja tak punya hati nurani.
"Ribuan orang meninggal sementara anggaran untuk kesehatan sangat terbatas, APD para dokter juga sangat terbatas, ada lebih dari 100 dokter harus kehilangan nyawa, ini ada Rp 22 triliun untuk menambal kasus perampokan uang negara," kata Enny.