JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani bekerja profesional dan tidak memihak.
"Pembentukan TGPF oleh Menko Polhukam (Mahfud MD) sesuatu yang baik dan harapan besarnya TGPF dapat bekerja dengan profesional dan imparsial (tak memihak)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Anam menilai bahwa TGPF mempunyai sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam menyelidiki kasus tersebut.
Tantangan itu datang dari teknis pengungkapan kebenaran kasus penembekan Pendeta Yeremia dan kepercayaan masyarakat luas, terutama publik Papua.
Baca juga: Tak Ada Komnas HAM di TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Ini Penjelasan Mahfud
Namun demikian, Menteri Koordintaor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berperan sebagai penanggung jawab TGPF diyakini menjadi modal awal untuk melewati ujian terebut.
Akan tetapi, kata Anam, Mahfud juga harus bisa memastikan bahwa TGPF bisa bekerja kredibel dan terbuka.
"Tanpa kerja kredibel dan terbuka, sulit dibayangkan pengungkapan kebenaran akan terjadi dan sekaligus sulit dibayangkan apapun hasilnya akan bisa menjawab rasa keadilan korban dan masyarakat Papua," terang Anam.
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020.
Keputusan tentang TGPF Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tersebut ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Terdapat dua komponen dalam TGPF itu, yakni komponen pengarah serta investigasi lapangan.
Baca juga: Komisioner Sebut Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan Pendeta Yeremia
Selain menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus itu meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.
Pratu Dwi Akbar tewas setelah terlibat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.