Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000

Kompas.com - 02/10/2020, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan alasan ditetapkannya harga acuan tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri.

Dia menyebut selama ini ada perbedaan (disparitas) dari biaya tes swab yang dilakukan secara mandiri.

"Untuk itu perlu penetapan batas tertinggi dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya," ujar Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran konferensi pers yang ditayangkan Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

"Tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp 900.000

Abdul Kadir mengungkapkan, penetapan harga acuan tertinggi tes swab ini telah melalui tiga kali pembahasan antara Kemenkses dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, juga berdasarkan analisis dan survei kedua pihak dari fasilitas kesehatan yang ada.

"Sebagai acuan di dalam penghitungan batas tertinggi pengambilan swab, kami hitung komponen biaya yang terdiri dari beberapa hal," tutur Abdul Kadir.

Baca juga: Harga Tes Swab Tertinggi Rp 900.000, Dinkes Daerah Diminta Awasi Faskes

Pertama, jasa pelayanan atau jasa SDM.

Menurutnya, pihaknya telah menghitung jasa pelayanan yang terdiri atas jasa dokter mikrobiologi klinis atau dokter patologi klinis, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel dan jasa ahli teknologi laboratorium medis (ATLM).

Kedua, komponen bahan habis pakai yang terdiri dari berbagai macam alat habis pakai dan termasuk di dalamnya APD level III.

"Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Yakni terdiri dari reagen ekstraksi dan harga reagen PCR itu sendiri," ungkal Abdul Kadir.

Baca juga: Harga Swab Test Rp 900.000, Faskes yang Tak Patuh Akan Dapat Teguran

"Kemudian, kami hitung biaya pemakaian listrik, air, telpom maintenance alat, biaya pendaftaran hingga pengiriman hasil tes swab," lanjutnya.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000.

Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com