Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/10/2020, 17:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, Jumat (2/10/2020).

Rahardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamlah Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK juga menuntut agar Rahardjo dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009,92 yang mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Rahardjo tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Rahardjo tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka ia dipidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan bagi Rahardjo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fakta Kapal China Menolak Pergi dari Natuna, Yakini Tak Masuk ZEEI, Bakamla Turun Tangan

Kemudian, Rahardjo tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati.

Sementara, hal yang meringankan adalah Rahardjo telah berusia lanjut, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Leuangan Kepala Bakamla Arie Soedewo.

JPU menyatakan, tindakan Rahardjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Adapun, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000.

Baca juga: Luhut Minta Anggota TNI dan Bakamla yang Tangkap Penyelundup Diberi Tunjangan Prestasi

Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp 3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp 70.587.712.066,08 miliar dari Rp 134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com