Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/10/2020, 17:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, Jumat (2/10/2020).

Rahardjo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamlah Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Kepala Bakamla: Pelanggaran Kapal Cina di Perairan Indonesia Perlu Ditindak Cepat

Selain pidana pokok di atas, JPU KPK juga menuntut agar Rahardjo dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009,92 yang mesti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Rahardjo tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Rahardjo tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka ia dipidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan bagi Rahardjo adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fakta Kapal China Menolak Pergi dari Natuna, Yakini Tak Masuk ZEEI, Bakamla Turun Tangan

Kemudian, Rahardjo tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati.

Sementara, hal yang meringankan adalah Rahardjo telah berusia lanjut, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Leuangan Kepala Bakamla Arie Soedewo.

JPU menyatakan, tindakan Rahardjo tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.

Adapun, PT CMIT merupakan perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan nilai kontrak Rp 170.579.594.000.

Baca juga: Luhut Minta Anggota TNI dan Bakamla yang Tangkap Penyelundup Diberi Tunjangan Prestasi

Rahardjo disebut memberikan selembar cek senilai Rp 3,5 miliar kepada Hardy Stefanus untuk kemudian diberikan kepada Ali Fahmi sebagai realisasi commitment fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.

Kemudian, diketahui pula bahwa PT CMI Teknologi hanya menggunakan sekitar Rp 70.587.712.066,08 miliar dari Rp 134.416.720.073,00 yang telah dicairkan untuk proyek pengadaan tersebut.

JPU KPK menilai Rahardjo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com