Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Remdesivir untuk Covid-19, Satgas: Tunggu BPOM dan Kemenkes

Kompas.com - 02/10/2020, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

Vidjongtius mengatakan, obat remdesivir covifor nantinya hanya dijual dan dipasarkan di rumah sakit.

Hal ini berdasar keputusan BPOM yang menyetujui obat remdesivir sebagai obat.

"Karena ini (obat remdesivir) approval dari Badan POM sebagai otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), jadi semua penangannya atau distribusi obat covifor ini akan langsung ke rumah sakit," jelas Vidjongtius.

"Tidak bisa ke instalasi lain atau apotik, tapi langsung ke rumah sakit," imbuhnya.

Baca juga: Khusus Pasien Covid-19 Parah, Obat Remdesivir untuk Indonesia Dijual Rp 3 Juta

Obat remdesivir sendiri sudah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan obat Covid-19 darurat.

Oleh karena itu, obat ini tidak bisa sembarangan diberikan ke semua pasien Covid-19.

Obat remdesivir hanya ditujukan untuk pengobatan pasien penyakit Covid-19 yang telah terkonfirmasi oleh laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja (berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram) yang dirawat di rumah sakit dengan kondisi parah.

Dokter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Erlina Burhan menerangkan, remdesivir merupakan obat antivirus yang sangat ampuh dalam menangani wabah Ebola di masa lalu.

"Di banyak negara sudah diujikan ke pasien Covid-19 dan memberikan hasil yang baik," kata Erlina yang masuk dalam anggota Satgas Waspada dan Siaga NcoV PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: 8 Fakta Remdesivir untuk Indonesia, dari Harga hingga Efek Samping

Remdesivir diketahui dapat menghambat replikasi virus sehingga tidak terjadi keparahan lebih lanjut dan sistem imun pasien dapat mengendalikan virus tersebut.

"Remdesivir diberikan melalui infus. Hari pertama 200 miligram, hari berikutnya bisa sampai 5-10 hari diberikan sebanyak 100 miligram. Ini diinfuskan bersama NaCL 0,9 persen," terangnya.

"Kita berharap, remdesivir akan memberikan efektivitas yang baik dan juga aman untuk pasien Covid-19," imbuh Erlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com