JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) tak masuk dalam deretan struktur Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Komnas HAM tak masuk TGPF karena untuk menghindari stigma pemilihan penanganan kasus.
"Nanti dikira Komnas HAM dikooptasi oleh pemerintah atau dikira juga pemerintah sudah dikooptasi Komnas HAM," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
Mahfud mengaku sebelumnya telah menjalin komunikasi untuk melibatkan Komnas HAM dalam TGPF.
Hal itu dilakukan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF tersebut.
Namun, karena adanya pertimbangan lain, Mahfud kemudian mengurungkan niatnya untuk menarik Komnas HAM dalam TGPF tersebut.
Akan tetapi, Mahfud mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terpisah apabila ingin mencari fakta kasus di Intan Jaya.
"Kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata dia.
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020.
Keputusan tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan