Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Amien Rais, 2 Kali Bikin Partai hingga Kalah Pilpres 2004

Kompas.com - 02/10/2020, 13:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat, Kamis (1/10/2020).

Lewat kanal YouTube-nya, Amien Rais Official, ia menyatakan bahwa partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan aturan demokrasi.

"Partai Ummat insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Amien.

Partai Ummat adalah partai kedua yang dibentuk oleh pria yang lahir di Solo pada 76 tahun silam itu.

Baca juga: Partai Baru Amien Rais Bernama Partai Ummat

Sebelumnya, Amien membidani lahirnya Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri, pada tahun 1998.

Pendirian PAN hanya berselang beberapa bulan setelah rezim Presiden RI kedua, Soeharto, lengser, usai memimpin Indonesia selama 32 tahun.

Nama Amien yang saat itu lebih dikenal publik sebagai lokomotif gerakan reformasi 1998, akhirnya didaulat sebagai ketua umum partai tersebut.

PAN lantas mengikuti Pemilu 1999 dan berhasil memperoleh 7,52 juta suara atau setara 7,1 persen dari total suara nasional.

Baca juga: Mumtaz Rais: Jika PAN Reformasi Terbentuk, Saya Berenang dari Kapuk sampai Labuan Bajo

Hal itu menempatkan PAN sebagai lima besar partai dengan perolehan suara terbanyak setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski tidak cukup baik secara perolehan suara, namun manuver yang dilakukan Amien berhasil menempatkannya sebagai Ketua MPR periode 1999-2004.

Gagal capres

Pada 2004, perolehan suara PAN turun menjadi 7,3 juta suara atau sekitar 6,4 persen. Kendati demikian, persentase perolehan kursi parlemen PAN naik dari 34 kursi (7,4 persen) pada 1999 menjadi 53 kursi (9,6 persen).

Hal itu pun membuat Amien cukup percaya diri mencalonkan diri sebagai calon orang nomor satu di negeri ini bersama Siswono Yudo Husodo. Sebab, syarat untuk dapat mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden yaitu minimal memperoleh 5 persen suara nasional atau 3 persen kursi DPR.

Dalam pemilu tersebut, ada lima pasangan calon lain yang turut berkontestasi, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumela.

Baca juga: Waketum Yakin Tak Ada Kader yang Bergabung ke PAN Reformasi

Selain PAN, pasangan Amien-Siswono turut diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).KOMPAS.com/Haryantipuspasari Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Namun, meski mendapat dukungan dari banyak partai politik, perolehan suara Amien-Siswono pada Pilpres 2004 hanya 17,39 juta (14,66 persen). Sesuai aturan pemilu pada saat itu, dua pasangan calon presiden-wakil presiden dengan perolehan suara terbanyak berhak mengikuti putaran kedua pilpres.

Adapun pasangan Amien-Siswono harus puas sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak ketiga. Ia pun gagal dalam pencapresan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com