JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor dalam konferensi persnya, Kamis (1/10/2020).
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020," kata Firman.
Baca juga: LIPI Rekomendasikan Pemerintah Tunda Pilkada 2020
Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah tingginya angka penularan virus corona dan pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang bijak dilakukan.
Terlebih, saat ini kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.
"(Pilkada di tengah pandemi) bukanlah sebuah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat," ujar dia.
Firman pun mengungkap beberapa alasan yang membuat lembaganya merekomendasikan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Alasan pertama, yakni pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan pelanggaran kemanusiaan.
"Akibat terabaikan aspek-aspek keselamatan manusia yang juga menjadi dasar utama tujuan berbangsa dan bernegara," kata dia.
Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?
Alasan yang kedua adalah, karena angka penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Bahkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 harian sepanjang September 2020 nyaris empat kali lipat dibanding rata-rata kasus Covid-19 periode Juli hingga Agustus 2020.
"Angka tersebut pada dasarnya juga belum menggambarkan kondisi sesungguhnya, karena pelaksaaan rapid test ataupun swab test di Indonesia masih tergolong rendah," ujar dia.
Kemudian, alasan ketiga karena disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang masih rendah.
Menurut Firman, arak-arakan masih terus terjadi dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu: Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pertemuan Langsung
Sementara 126 kabupaten/kota kategori rawan sedang, dan 85 kabupaten/kota kategori rawan rendah, di mana sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 seluruhnya dikategorikan rawan tinggi.
"Data di atas menunjukkan bahwa situasi pandemi Covid-19 menjadi faktor penentu tingkat keselematan penyelenggaraan Pilkada 2020 dan menjadi tolok ukur pilkada yang sehat bagi pemilih, peserta dan penyelenggara," kata Firman.
Baca juga: 50 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Masuk Kategori Rawan Tinggi Terkait Covid-19
Alasan kelima, pelaksanaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Menurut dia, saat ini saja sudah ada 63 pasangan calon yang terpapar Covid-19.
Alasan keenam, kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 menunjukkan adanya ambivalensi yang berpotensi mereduksi upaya bangsa dalam berperang menghadapi Covid-19.
"Pemerintah di satu sisi melakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat," ujarnya.
"Namun di sisi lain memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 baik pada masa pra kampanye, kampanye dan pencoblosan," kata dia.
Baca juga: KPU Akui Sulit Hindarkan Kerumunan dan Jaga Jarak di Pilkada
Alasan ketujuh, penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang aman.
Sedangkan terakhir, menurut LIPI, alasan pemerintah melaksanakan Pilkada 2020 karena khawatir ada kekosongan hukum tidak berdasar.
Pasalnya, daerah masih bisa dipimpin oleh pelaksana tugas, sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum seperti yang dimaksud pemerintah.
"Nuansa keterlibatan atau partisipasi politik semacam ini secara substansi akan mengurangi hakikat pelaksanaan sebuah pilkada sebagai perwujudan penyaluran ekspresi dan aspirasi kepentingan rakyat yang sesungguhnya," ucap Firman.
Baca juga: Bandingkan dengan Negara Lain, Perludem: Kita Berpilkada Saat Angka Covid-19 Meroket
LIPI pun, lanjut Firman, menyarankan Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai situasi kondusif.
"Tentu saja kami harus konsisten mengatakan sampai memang situasinya kondusif bagi kemanusiaan, bagi keselamatan kita semua sebagai bangsa," ujarnya.
Firman mengatakan, idealnya pelaksanaan pilkada ditunda sampai situasi kondusif dan masyarakat aman dari risiko terpapar Covid-19.
Baca juga: LIPI Sarankan Pilkada 2020 Ditunda sampai Situasi Kondusif
Apabila vaksin Covid-19 sudah ditemukan, ia menilai pelaksanaan pilkada dapat dilaksanakan.
"Yang jelas memang harus betul-betul aman dari sisi kemanusiaan," ujar Firman.
Sebelum LIPI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Tolak Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, PBNU: Seruan Moral demi Keselamatan Jiwa Warga Negara
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
paya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.
Baca juga: Sekjen PBNU: Jangan Sampai Pilkada Timbulkan Risiko bagi Masyarakat
Selain PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi persnya, Senin (21/9/2020).
"Kami sampaikan bahwa usulan Muhammadiyah agar pelaksanaan Pilkada 2020 dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda pelaksanaannya," kata Mu'ti.
Baca juga: Tolak Pilkada 2020, PP Muhammadiyah: Utamakan Keselamatan Rakyat
Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujar dia.
Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keputusan Melanjutkan Pilkada 2020
Namun, desakan PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan organisasi massa terbesar di Indonesia tidak didengarkan. Pemerintah bersama DPR memutuskan Pilkada 2020 jalan terus.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Baca juga: 8 Alasan LIPI Rekomendasikan Penundaan Pilkada 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.