Menjawab kritik tersebut, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, permohonan PK yang dikabulkan MA merupakan koreksi atas kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara," kata Andi.
Berdasarkan pengamatan MA, menurut Andi, salah satu alasan pengurangan hukuman adalah ketidakserasian vonis antara satu terpidana dan yang lain.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjan
Ia mencontohkan, seorang terpidana dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan terpidana lain dihukum tiga tahun penjara.
Padahal, kedua terpidana itu melakukan perbuatan dengan kualitas perbuatan yang sama.
"Si A dijatuhi hukuman tujuh tahun, sedangkan si B dipidana tiga tahun. Apakah MA salah kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi lima tahun," kata Andi.
Contoh lainnya, lanjut Andi, seorang terpidana hukumannya dikurangi karena terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat diprtimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," kata Andi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan PK merupakan bagian dari independensi hakim.
Baca juga: Terkait Pengurangan Hukuman Koruptor, KY: Itu Independensi Hakim
Namun, Jaja mengingatkan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu harus dipastikan tidak terganggu oleh persoalan integritas seperti hakim yang bertemu dengan pihak pemohon PK, hakim menerima imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar etik.
"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan